Kamis, 17 April 2014

Satinah Terancam Hukum Pancung



HAM merupakan hak primer bagi manusia yang kita terima sejak lahir dan tidak bisa diganggu gugat.Terbentuknya suatu negara seharusnya dapat memenuhi kewajiban untuk melindungi dan memberikan hak-hak dasar manusia sebagai warga negara.Berdasarkan Deklarasi Universal HAM 10 November 1948, HAM diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu :

1. Hak Sipol seperti : hak atas hidup,hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari kesewenang-wenangan, hak kewarganegaraan, hak dipilih dan memilih, hak beragama dan berkeyakinan.
2. Hak Ekosob seperti : hak jaminan sosial, hak atas pekerjaan, hak pendidikan
3. Hak Solidaritas seperti : kepedulian terhadap sesama.

Melihat realitas yang ada seperti pada kasus TKW Satinah yang divonis hukuman pancung di Arab Saudi. Satinah merupakan tersangka yang telah membunuh majikan karena membela diri atas penganiayaan terhadap dirinya. Secara hukum, Satinah ditetapkan bersalah dan divonis hukuman mati pada 3 April 2014 jika dia tidak memenuhi persyaratan untuk membayar sejumlah uang yang disebut diyad  sebesar 21 Miliar. Kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2007,namun pemerintah Indonesia baru menangani pada tahun 2011 dan mendapat perpanjangan waktu hingga 2014. Awalnya, keluarga korban meminta 15 juta riyal (Rp 45 miliar) yang kemudian turun jadi 10 juta riyal (Rp 30 miliar) dan terakhir sebesar 7 juta riyal atau 21 miliar.Pemerintah Indonesia telah menganggarkan 12 miliar untuk membebaskan Satinah,dan kekurangan dananya masih berusaha digalang oleh warga negara Indonesia yang peduli dengan dirinya.

Fakta yang ada, dapat kita tarik benang merahnya bahwa hukuman untuk Satinah merupakan pelanggaran terhadap HAM yaitu hak atas hidup. Bagaimanapun juga,setiap manusia berhak memperoleh hidup. Dari sisi Negara Indonesia,peran pemerintah yaitu Kementrian Luar Negeri dan Tenaga Kerja kurang memperhatikan para pekerjanya yang ada di Luar Negeri yang notabenenya adalah pahlawan devisa. Per hari ini, pemerintah gagal dalam memenuhi kewajibannya. Ini hanya satu sampel kasus yang mencuat ke permukaan, masih banyak nasib-nasib Satinah lain yang sedang menunggu pertolongan dari Negara Indonesia. 

Beberapa faktor yang membuat mengapa banyak warga negara indonesia lebih memutuskan untuk menjadi TKI/TKW di luar negeri yaitu :
1.     Paradigma masyarakat yang memandang bahwa menjadi TKI itu bermartabat.
2.     Sistem Pendidikan tidak membebaskan dan tidak konsisten.
3.     Pendidikan yang tidak merata
4.     Tenaga SDM yang kurang berkualitas.
5.     Lapangan kerja yang kurang memadai.
6.     Himpitan ekonomi yang membuat masyarakat harus mencari jalan praktis.

Kita sebagai PMKRI seharusnya dapat menawarkan solusi yaitu:
1.     Pemerintah harus dapat memenuhi pendidikan 12 tahun kepada masyarakat secara merata .
2.     Pemerintah harus mampu memberi lapangan  kerja pada setiap warga negara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar